Ads 720 x 90
Sedang Hangat
Curhat Tak Puas dengan Suami, Pak RT Terpancing Tiduri Istri Tetangganya Hingga 14 Kali
Curhat Tak Puas dengan Suami, Pak RT Terpancing Tiduri Istri Tetangganya Hingga 14 Kali
Kasus perselingkuhan seorang ibu rumah tangga dengan ketua RT akhirnya diputus oleh pengadilan.
Berawal dari curhat tak puas dengan pelayanan suami, seorang istri nekat berselingkuh dengan ketua RT.
Bahkan sang istri mengaku telah belasan kali berhubungan layaknya suami istri dengan ketua RT tersebut.
Mengutip dari Wartakotalive.com, Suami Tak Bisa Beri Kepuasan, Ibu Rumah Tangga Selingkuh Dengan Ketua RT, 14 Kali Hubungan Intim, perkara ini sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama.
Berkas putusannya pun sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN.
Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan.
Dalam berita ini kita sebut saja YY.
Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga.
Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.
SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003.
Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.
SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak.
Lantaran tinggal di komplek yang sama SN kemudian mengenal suami YY dan YY.
Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.
Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook. Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY.
Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis.
Sekitar September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor
Dalam bagian fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan suami istri.
SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil.
Setelah hari itu, SN dan YY melakukan sederet hubungan suami istri lainnya.
Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan suami istri sebanyak 14 kali dengan YY.
Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar Kemarin.
Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga.
Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal.
Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal.
Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer.
Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.
Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua)
hari.
Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer.
Sumber Tribunnews