Ads 720 x 90
Sedang Hangat
Home
› Uncategorized
Beladiri karena Barang Dimobilnya mau dirampas, Sopir Truck Terancam hukuman 7 tahun penjara
Pria berinisial Di (40) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini telah menganiaya Roni Alfarizi di atas truk hingga tewas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kamis, mengatakan, penganiayaan itu terjadi saat sopir memarkirkan truknya di depan Komplek Gudang Bahari, Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.
Sopir truk itu melihat di atas bak truk tertutup terpal ada yang bergerak. Curiga, sopir itu langsung mengambil balok kayu naik ke atas truk langsung memukul ke arah terpal yang bergerak tersebut. Setelah melakukan pemukulan sebanyak enam kali, salah seorang yang berada di balik terpal itu keluar.
Related Posts
There is no other posts in this category.TAG Berita
2022
area cikarang
Artikel
bansos
Berita
Berita Misteri Viral
Berita Renungan
berita viral
blt
bpjs
bptnt
bpum
bst
cikarang
GLOBAL
HUKUM
info
jakarta
Kesehatan
KHAZANAH
Kuasa Allah SWT
lainnya
mazseh
muslimah
NASIONAL
PERISTIWA
pkh
POLITIK
Renungan Islam
SOSMED
suami istri
sumi
umkm
unzcategori
viral